ONCOM88 - Aktris Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, pada hari ini, Kamis (10/10/2024).
Jejak keterlibatan Sandra Dewi dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung sebelumnya memang beberapa kali mencuat.
Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni.
PT RBT merupakan perusahaan smelter swasta yang diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam mendapatkan proyek kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Pengiriman uang dari Sandra Dewi ini diakui Anggraeni ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pemilik money changer Helena Lim, dan kawan-kawan.
“Apa Ibu pernah menerima transfer dari Sandra Dewi?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Anggraeni membenarkan pertanyaan jaksa. Pada 2019 ia mengaku menerima transfer Rp 10 miliar dari Sandra Dewi.
Ia mengeklaim, suaminya meminjam kepada Harvey Moeis sebagai modal usaha. Keduanya disebut sudah mengenal lama sejak mereka berbisnis batubara.
“Kemudian transfernya masuk dari Sandra Dewi Rp 10 miliar,” jawab Anggraeni.
Jaksa pun mencecar Anggraeni kenapa uang itu dikirim oleh Sandra Dewi, bukan Harvey Moeis. Namun, Anggraeni mengaku tidak tahu.
Ia mengetahui uang tersebut dikirim Sandra Dewi karena nama artis itu muncul dalam notifikasi di handphone miliknya.
Jaksa kemudian menelusuri lebih lanjut aliran dana dari Sandra Dewi. Mereka mengulik penggunaan uang tersebut.
Anggraeni mengaku uang-uang dari Harvey dan Sandra Dewi ia transfer lagi dua kali namun lupa dikirim kepada siapa. Kemudian, sebagian uang itu dicairkan.
“Seingat saya sih kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil,” ujar Anggraeni.
Selain dari Sandra Dewi, Anggraeni memang menerima transfer dari Harvey Moeis. Ia membenarkan catatan jaksa yang menyebut transfer dilakukan empat kali pada Desember 2019.
“5 Desember, 6 Desember, 9 Desember, 26 Desember?” tanya jaksa.
“Iya mungkin, Pak,” jawab Anggraeni.
Disebut Terima Rp 3,1 M
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Sandra Dewi diduga menerima aliran dana Rp 3,1 miliar.
Jaksa juga menyebut, Harvey Moeis membelikan 88 tas mewah untuk istrinya itu.
Tas tersebut bermerk Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balenciaga.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp.3.150.000.000,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Saat ini, puluhan tas mewah itu telah disita penyidik dari Kejaksaan Agung sebagai bagian dari barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey.
Upaya paksa ini diprotes oleh pihak Sandra Dewi. Kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar mengatakan, tas mewah itu tidak terkait perkara timah.
Pihaknya mengeklaim tas tersebut merupakan hasil kerja keras Sandra Dewi sebagai aktris.
Tas-tas mewah itu diklaim didapatkan dari endorse, bukan uang panas perkara timah Harvey Moeis.
“Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucap Harris, Senin (27/7/2024).
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.